MAKALA Unauthorized Access to Computer System and Service (Kejahatan Komputer) Mahasiswa Teknik Informatika UNTRIB Kalabahi

 

M A K A L A H

UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE

(KEJAHATAN KOMPUTER)

 

 

OLEH

 

 

NAMA

NIM

 

Pither E. Malaikari

10113020

Yohana Asamani

10113076

Yanti Sir Mau

101130

Marsel Maure

101130

Joko S. Klakik

10113032

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

UNIVERSITAS TRIBUANA KALABAHI

2020

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat yang diberikan-Nya, sehingga tugas Makalah yang berjudul “Unautorized Acces to Computer System and Service” pada mata kuliah Sistem Multimedia dapat diselesaikan. Terima kasi kepada Tuhan Yesus Pemberi Hikmat dan Teman-teman kelompok yang suda bersama-sama dalam penyelesaian makalah ini.

Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

Cover Halaman.............................................................................................................................

Kata Pengantar..............................................................................................................................

Daftar isi.......................................................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang....................................................................................................................

B.            Rumusan Masalah...............................................................................................................

C.            Tujuan.................................................................................................................................

D.           Manfaat...............................................................................................................................

BAB II LANDASAN TEORI

A.           Pengertian Cyber Crime......................................................................................................

B.            Pengertian Cyber Law.........................................................................................................

C.            Definisi unauthorized  access to computer system and service............................................

BAB III PEMBAHASAN

A.           Analisa kasus motif unautorizet acces to computer system and service ..............................

B.            Penyebab terjadinya Unauthorized acces to computer system and service..........................

C.            Penanggulangan Unauthorized  Access To Computer System And Service........................

BAB IV PENUTUP

A.           Kesimpulan.........................................................................................................................

B.            Saran...................................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat di bidang ini timbulah penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi komputer yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau dikenal sebagai Cybercrime hal ini jelas juga menggangu jalannya dunia bisnis, pendidikan, pemerintah, individu dan informasi penting lainnya.

Kemanan adalah suatu aspek yang sangat penting dari sebuah system informasi. Tetapi masalah kemanan ini sering sekali kurang mendapat perhatian dari para user atau pemakai dan pengelola system. Informasi saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan dan mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi para pemakai baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi, Pemerintah, Individual.

Namun dengan adanya system informasi yang sermakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan system informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang dapat merugikan orang lain.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Analisa kasus motif Unauthorized acces to computer system and service

2.      Apa saja penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized acces to computer system and   service

3.      Penanggulangan kejahatan Unauthorized acces to computer system and   service

C.    TUJUAN

1.      Untuk mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan di dunia maya) dan Cyberlaw

2.      Ingin mengetahu kejahatan cybercrime Unauthorized acces to computer system and servic kejahatan cybercrime

D.    MANFAAT

1.      Mengetahui tentang cybercrime secara luas

2.      Mengetahahui macam-macam cybercrime

3.      Bagaimana mencegahnya

4.      Dan hukum apa yang akan di terima bagi para pelaku cybercrem

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

A.      Pengertian Cyber Crime

Menurut Organization 0f Europa Commonity Development (OECD) Cybercrime adalah semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya bahwa semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam kejahatan-kejahatan. Hal ini juga merupakan tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

 

Contoh Kasus Cyber Crime

a.       Pencurian dan Penggunaan account  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

b.      Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.

 

B.       Pengertian Cyberlaw

Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Karakteristik dari kejahatan didunia maya adalah sebagai berikut :

1.         Ruang Lingkup Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.

2.         Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.

3.         Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.

4.         Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.

5.         Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

1.         Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

2.         Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

3.         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime

4.         Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

5.         Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

C.      Definisi unauthorized  access to computer system and service

Unauthorized  access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized  access to computer system and service dengan computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized  access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer  sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized  access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

BAB III

PEMBAHASAN

 

A.      Analisa kasus motif unautorizet acces to computer system and service

Unauthorized acces to computer system and   service adalah kejahatan yang dilakukan dengan emasuki atau menyusupi dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tan pa ijin atau sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hecker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukanya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin semarak dengan perkembangan teknologi internet. Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.

Kejahatan yang memasuki sistem jaringan secara ilegal atau unauthirized access to computer system and service yang umumnya dilakukan oleh hacker yang secara sengaja menyalahgunakan skill yang mereka miliki untuk melakukan tindakan pencurian. Banyak hecker muda indonesia yang merupakan mahasiswa sistem IT yang saat tertangkap basa mengaku bahwa tindakan kriminal yang mereka lakukan memicu atrenalin mereka dan ketika berhasil mereka sangat puas, bahkan sempat menikmati uang hasil kejahatan itu hanya untuk kepentingan foya-foya atau bersenang-senang saja.

B.       Penyebab terjadinya Unauthorized acces to computer system and service

Kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (Unauthorized Access) diantaranya :

1.         Mudah dilakukan dan sulit untuk melacak pelakunya

2.         Akses internet yang tidak terbatas

3.         Kelalaian pengguna computer

4.         Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya

5.         Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tau yang besar

6.         Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer

7.         Sistem keamanan jaringan yang lemah

 

C.      Penanggulangan Unauthorized  Access To Computer System And Service

Kejahatan komputer saat ini semakin luas maka diperlukan penanggulangan dan pembatasan hak akses melalui control aksesnya dan dengan security yang berlapis untuk menjaga kemanan system informasi . Cara membatasi hak askes penanggulangannya antara lain :

1.      Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses

2.      Memnggunakan pasangan user ID dan password

3.      Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya

4.      Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan dan komputer

5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan dan investigasi yang berhubungan dengan kejahatan  internet

6.      Penerapan standarisasi undang-undang internasional untuk penanggulangan kejahatan internet

7.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya kejahatan internet dan pentingnya pencegahan tersebut

8.      Meningkatkan kerjasama antar negara di bidang teknologi

Untuk dapat menanggulangi dan mengurangi kejahatan internet maka perlu juga untuk memperketat pemberlakuan hukum tentang Unauthorized Acces To Computer System And Service. Dasar Hukum UNAUTHORIZED ACCESS yaitu :

 

Pasal 406 KHUP :

“Barangsiap dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sengaja milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

 

UU ITE Tahun 2008

Pasal 30

1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer    dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).

Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.

Pasal 46

1.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

A.           KESIMPULAN

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :

1.         Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat berbahaya bagi sistem informasi.

2.         Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah

3.         Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan Negara dalam negeri.

4.         Unauthorized Access merupakan tindakan kriminal yang menantang hukum dan mengancam sistem informasi bahkan suatu Negara

 

B.            SARAN

1.        Tingkatkan keamanan system informasi bagi masing-masing user atau pengguna

2.        Jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya dengan memberlakukan secara ketat undang-undang terkait untuk meminimalisir terjadinya kejahatan dunia maya atau cybercrime

3.        Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses

4.        Memnggunakan pasangan user ID dan password

5.        Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Potensi Alam Desa Mausamang - Kiralela

Laporan Hasil KBPM di Desa Mausamang, Altim